Larangan Penjemputan Angkutan Online di Rumah Sakit, Sekolah dan Lippo Mall Dibatalkan

Mediasi ulang antara angkutan online dan konvensional di Aula Pemjab Jember Senin siang, akhirnya menghasilkan 13 point kesepakatan yang berlaku mulai hari ini. Diharapkan dengan kesepakatan baru dengan melibatkan seluruh pihak ini, tidak ada lagi bentrok antara angkutan online dan konvensional seperti yang terjadi beberapa hari lalu.

Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo menjelaskan, pembatasan titik penjemputan hanya berlaku di Terminal, Stasiun dan Bandara. Di mana ada titk tertentu dimana angkutan online bisa mengambil penumpang, seperti halnya kesepakatan pertama dahulu.

Larangan angkutan online mengambil penumpang di Rumah Sakit, Sekolah dan Lippo Mall dalam kesepakatan sebelumnya, dihapus atas permintaan masyarakat yang disampaikan melalui YLKI. Menurut Kusworo keinginan masyarakat tetap harus diakomodir, sebab masyarakat juga berhak menentukan angkutan apa yang akan mereka gunakan.

Kusworo berharap setelah adanya 13 point kesepakatan hari, tidak terjadi lagi gesekan antara angkutan online dan konvensional. Sebab pertemuan hari ini sudah melibatkan seluruh pihak termasuk YLKI mewakili masyarakat sebagai konsumen. Jika masih saja terjadi gesekan bahkan mengarah kepada tindak pidana, maka dirinya tidak akan segan-segan memberikan sangsi hukum dengan tegas.

(1.024 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.