Diduga kuat mencabuli anak kandungnya sendiri, MR warga Desa Kertosari Kecamatan Pakusari, Senin siang dilaporkan ke Mapolres Jember. Pencabulan ini terungkap setelah korban bercerita kepada saudaranya, bahwa sejak dua tahun dipaksa melayani nafsu bejat ayahnya sendiri.
Tetangga korban yang merupakan mantan Anggota DPDR Jember Taufik Mahendra menjelaskan, terungkapnya kasus pencabulan ini bermula saat korban yang masih di bawah umur, memaksa ikut kakaknya yang bekerja di bali dengan alasan tidak betah di rumah. Setelah dibujuk korban akhirnya mengaku, sudah hampir dua tahun dipaksa untuk melayani nafsu bejat ayahnya.
Kabar tersebut langsung menjadi bahan pembicaraan warga setempat, hingga akhirnya pelaku dibawa ke Balai Desa setempat untuk dimintai kejelasan. NAMUN dari hasil pertemuan di balai Desa tersebut pelaku hanya mendapat sanksi angkat kaki dari DESA kertosari. Kakek korban yang belum puas atas sanksi tersebut, Senin siang bersama korban melapor ke Mapolres Jember.
Sementara Kanit PPA Satreskrim POLRES jember Iptu Suyitno Rahman membenarkan telah menerima laporan kasus pencabulan dari korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, korban mengaku sudah dua tahun dipaksa melayani nafsu bejat ayah kandungnya. Dalam kesehariannya korban memang tinggal bersama ayah kandung dan tiga saudaranya. Sementara ibu korban bekerja menjadi TKW ke luar negeri.
(1.386 views)