Polres Mediasi Pengelola Wisata Galaxy dengan Tersangka Pemilik Buaya

 

Kasus kepemilikan seekor buaya oleh seorang pegawai honorer berinisial MY warga Kelurahan Karangrejo Sumbersari, Senin siang dimediasi bersama pengelola objek wisata galaxy, di Mapolres Jember. Sebelumnya tersangka diduga melakukan pencemaran nama baik, dengan mengaku bahwa buaya yang dimilikinya ditangkap di Galaxy.

Kasat Reskrim Polres Jember AKP Erik Pradana menceritakan, tersangka yang ditangkap Tim Resmob Polres Jember tanggal 11 Juni lalu karena memiliki seekor buaya berumur 2 tahun, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam pengakuannya tersangka menyatakan bahwa buaya yang dimilikinya, didapat dari objek wisata Galaxy di Kecamatan Tempurejo.

Setelah penyidik melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan meminta keterangan pihak Galaxy, ternyata pihak Galaxy membantah pengakuan tersangka. Pihak Galaxy yang merasa dicemarkan nama baiknya, meminta Polres Jember memfasilitasi proses mediasi sebelum pihaknya melapor secara resmi.

Dari proses mediasi Senin siang terungkap, ternyata tersangka mendapatkan buaya tersebut dari seorang pencinta reptil berinisial I, yang hingga saat ini masih dalam proses pengejaran polisi. Tersangka juga meminta maaf kepada perwakilan pengelola objek wisata Galaxy atas pernyataannya sebelumnya.

Sementara Perwakilan dari pihak objek wisata Galaxy Mambaul Ma’arif menjelaskan, pihaknya sudah memaafkan tersangka yang sempat khilaf dan memberikan keterangan palsu, terkait asal muasal seekor buaya yang dimilikinya. Dengan proses mediasi dan pengakuan dari tersangka ini, Maarif memastikan tidak akan melakukan tuntutan hukum lebih lanjut.

(1.253 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.