Setelah melakukan pengejaran selama 13 hari, Unit Reskrim Polsek Semboro akhirnya berhasil menangkap pencuri motor berinisial YP warga Desa Semboro Kecamatan Semboro, saat berada di rumah mertuanya. Tersangka berhasil ditangkap usai menjual barang hasil curiannya.
Kapolsek Semboro AKP Adri Santoso menceritakan, pencurian sepeda motor milik korban bernama Yudi Santoso warga Desa Rejo Agung Semboro, terjadi pada tanggal 23 Juni 2018 lalu, saat korban memarkir sepeda motornya di pos lori di Desa Rejo Agung. Usai melakukan aksinya, tersangka berhasil kabur, keluar Kecamatan Semboro.
Rabu malam Polsek Semboro mendapat laporan bahwa, tersangka sedang menjual mesin motor yang diduga hasil curian, di rumah mertuanya. Tidak mau kehilangan buruannya, Anggota Polsek Semboro langsung meluncur menangkap tersangka. Setelah dipastikan berdasarkan nomor mesinnya, ternyata memang benar bahwa mesin motor yang dijualnya merupakan milik korban.
Dari tangan tersangka berupa satu buah mesin sepeda motor yang diduga milik korban. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
(1.100 views)
