Terdesak kebutuhan lebaran, seorang pemuda berinisial MM asal Desa Karangrejo Gumukmas nekat mengedarkan obat keras berbahaya kepada pelajar. Senin malam tersangka berhasil ditangkap polisi di Jalan Desa setempat, saat menunggu pembeli.
Penanggung Jawab Sementara Polsek Gumukmas IPTU Sucahyo Wira Setia Bakti menceritakan, senin malam menjelang Salat Tarawih, pihaknya menerima laporan dari tokoh masyarakat desa setempat, tentang maraknya peredaran obat keras berbahaya dikalangan pelajar di Desa Menampu.
Berdasarkan informasi tersebut Anggota Polsek Gumukmas melalukan penyisiran, hingga akhirnya memergoki tersangka sedang menunggu pembeli. Dari tangan tersangka polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 18 butir obat keras berbahaya siap edar, dan uang hasil penjualan sebesar 900 ribu rupiah. Dihadapan polisi tersangka mengaku baru beberapa minggu ini mengedarkan obat terlarang, karena butuh uang belanja lebaran.
Lebih lanjut Sucahyo menjelaskan, hingga saat ini tersangka beserta barang buktinya masih diamankan di mapolsek Gumukmas. Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 196 Subsider 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(1.005 views)
