Kasus perusakan gapura milik padepokan perguruan silat tangan besi yang diduga dilakukan oleh anggota PSHT di Kecamatan Gumukmas, Senin malam berhasil diselesaikan secara kekeluargaan. Diduga kuat persoalan ini muncul karena adanya logo PSHT Winongo, yang menurut pelaku belum mendapat ijin berkembang di Kabupaten Jember.
Penanggung Jawab Sementara Polsek Gumukmas IPTU Sucahyo Wira Setia Bakti kepada sejumlah wartawan menceritakan, pasca terjadinya perusakan oleh oknum anggota PSHT Kamis lalu, Minggu malam kembali terjadi aksi pelemparan. Agar tidak berkepanjangan Polsek Gumukmas mendatangi tokoh dari kedua belah pihak untuk dimediasi.
Meski proses mediasi berlangsung cukup alot, Senin malam kedua belah pihak akhirnya sepakat berdamai. Bahkan Gus Nasum Sadi Abdullah Sidiq selaku pemilik padepokan tangan besi, bersedia menutup logo PSHT Winongo pada bangunan gapura, yang diduga menjadi akar persoalan.
Dalam proses mediasi terungkap, para pelaku menrasa tidak senang melihat ada logo PSHT Winongo, terpasang di Gapura Padepokan milik Gus Nasum. Sebab hingga saat ini PSHT Winongo belum mendapat ijin, untuk mengembangkan perguruan di Kabupaten Jember.
Sementara Gus Nasum mengaku tidak tahu menahu, tentang adanya logo PSHT Winongo yang terpasang di Gapura padepokannya. Gus Nasum juga merasa tidak pernah meminta muridnya memasang logo tersebut. Gus Nasum justru baru mengetahui adanya logo tersebut setelah pulang dari Magetan.
(1.108 views)
