Mulai pekan depan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jember, akan membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya. Posko ini akan melayani pengaduan dari karyawan, yang perusahaannya tidak membayarkan THR sesuai ketentuan.
Menurut Kepala Disnakertrans Jember Bambang Edy Susilo, seperti tahun-tahun sebelumnya Disnakertrans akan membuka posko pengaduan. Sebab tidak menutup kemungkinan masih saja ada perusahaan nakal, yang tidak memberikan THR kepada karyawannya sesuai ketentuan, baik dari sisi nilai maupun ketepatan waktunya.
Karena itu Bambang berharap karyawan perusahaan bisa kooperatif, memberikan laporan ke posko pengaduan yang ada di Kantor Disnakertrans, jika belum menerima THR dari perusahaan tempatnya bekerja, hingga batas waktu yangsudah ditentukan.
Lebih jauh Bambang menjelaskan, dari sekitar 250 perusahaan yang ada di Kabupaten Jember, sejauh ini belum ada satupun yang mengajukan penangguhan THR kepada Disnakertrans. Dengan demikian seluruh perusahaan di Jember sanggup memberikan THR kepada karyawannya sesuai ketentuan.
(853 views)