KAI Tertibkan dua Bangunan untuk Pengembangan Kawasan Stasiun

Puluhan petugas PT. KAI Daops 9 Jember Jumat pagi menertibkan 2 rumah di Jalan Angrek, yang diklaim berdiri di atas tanah aset PT. KAI Daops 9 Jember. Meski penghuni rumah sempat memprotes penertiban tersebut, mereka akhirnya bisa menerima setelah petugas Dinas Pengairan juga dihadirkan.

Humas PT. KAI Daops 9 jember lukman arief menuturkan, penertiban dua rumah ini tidak serta merta dilakukan. Pihaknya sudah melayangkan surat peringatan pertama hingga ketiga, agar penghuni rumah segera mengosongkan dan membongkar bangunan tersebut.

Bahkan lanjut Lukman, pihak PT. KAI Daops 9 Jember tanggal 28 November 2014 lalu sudah memberikan biaya bongkar kepada penghuni senilai 30 Juta Rupiah lebih. Ketika itu menurut Lukman, penghuni juga sudah menandatangani kesepakatan akan segera mengosongkan bangunan yang ditempatinya.

Sementara penghuni bangunan atasnama Subagiono, menolak eksekusi tersebut karena merasa sudah menyewa kepada pihak pengairan. Subagiono tidak keberatan jika eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan. Namun kenyataannya tidak ada selembar suratpun dari Pengadilan Negeri Jember.

Untuk sementara sebelum penghuni mendapatkan tempat baru, barang-barang miliknya akan ditampung di Gedung Olah Raga milik PT. KAI. Rencananya setelah kedua rumah tersebut dikosongkan, PT. KAI Daops 9 Jember akan mulai melakukan pembangunan kawasan stasiun Kereta Api Jember.

(851 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.