Wakil Ketua Dprd Jember Ayub Junaedi, menolak usulan hibah dan bansosnya dalam APBD 2017 awal dicairkan. Sebab berdasarkan hasil hearing Pimpinan DPRD Jember bersama seluruh OPD Jumat malam, bisa dipastikan ada tahapan yang belum dilakukan oleh OPD selaku verifikator.
Menurut Ayub, meski proposal pengajuan hibah yang diusulkannya sudah masuk sebelum pembahasan KUA PPAS sesuai Permendagri 14 tahun 2016, namun karena terlambatnya Bupati mengajukan APBD 2017, seluruh OPD tidak memiliki waktu yang cukup untuk melakukan verifikasi. Bahkan hal ini diakui oleh seluruh Kepala OPD dalam hearing Jumat malam.
Kepala Bagian Hukum Pemkab Jember dalam hearing juga menyampaikan, aturan terkait harus adanya verifikasi sebelum di tetapkan dalam APBD, dengan tegas dan konsisten disebutkan dalam Permendagri. Sehingga ketika tahapan verifikasi memang tidak dilakukan sebelum penetapan APBD, bisa dipastikan anggaran tersebut cacat hokum.
Secara pribadi Ayub tidak bersedia bansos yang diajukannya dicairkan sebelum perubahan APBD. Lebih baik usulan tersebut saat ini diverifikasi ulang, dan dianggarkan kembali dalam Perubahan APBD mendatang. Meski demikian Ayub mempersilahkan jika ada anggota dewan lain, yang bersikukuh untuk mencairkan bansos usulannya, dengan resiko hukum yang akan ditanggung oleh masing-masing.
(875 views)