Untuk menghindari terjadinya kembali kasus penjabelan kendaraan bermotor di jalanan, dalam waktu dekat Kapolres Jember akan sosialisasikan mekanisme fidusia sesuai Peraturan Kapolri, kepada seluruh leasing di Jember.
Kapolres Jember Akbp Kusworo Wibowo menjelaskan, sesuai Peraturan Kapolri debt collector tidak boleh melakukan penjabelan di tengah jalan. Untuk menjalankan tugasnya, debet collector mestinya meminta pendampingan aparat kepolisian.
Bahkan meski sudah didampingi oleh personil Polri, jika nasabah leasing masih belum mampu membayar, kendaraannya tidak boleh serta merta disita saat itu, sebab personil Polri juga bukan debt collector. Tetapi pihak leasing bisa mengajukan gugatan sita melalui Pengadilan Negeri terlebih dahulu.
Agar semua debt collector memahami Peraturan Kapolri tersebut, dalam waktu dekat Polres Jember akan melakukan sosialisasi kepada semua leasing yang ada di Jember. Sebab keberadaan debt collector di Kabupaten Jember, dalam menjalankan aksinya kerap kali menimbulkan keresahan masyarakat.
(1.420 views)