Sempat Buron 3 Orang Debt Collector Berhasil Ditangkap Polsek Kaliwates

Setelah beberapa hari dalam pengejaran, sabtu pagi Polsek Kaliwates berhasil menangkap 3 orang debet collector, yang diduga melakukan penganiayaan terhadap salah satu nasabah leasing. Meski demikian dari hasil gelar perkara, hanya satu debt collector yang ditetapkan sebagai tersangka.

 

Kapolres Jember Akbp Kusworo Wibowo menjelaskan, sebelumnya 3 orang debt collector ditetapkan sebagai DPO, karena diduga melakukan penganiayaan terhadap salah satu nasabah leasing di Perempatan Mangli. Saat mendapat informasi pelaku berada di rumah masing-masing, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap keempat tersangka.

 

Meski berhasil mengamankan ketiga debt collector tersebut, setelah dilakukan gelar perkara, ternyata hanya satu orang yang diduga melakukan pemukulan. Sedangkan tiga debt collector lainnya hanya menemani pelaku. Sehingga hanya satu debt collector berinisial DH warga Kelurahan Karangrejo Sumbersari yang ditetapkan sebagai tersangka.

 

Dengan ditetapkannya seorang debt collector yang juga langsung dilakukan penahanan ini, Kusworo berharap bisa menjadi pelajaran bagi debt collector lainnya, untuk tidak lagi melakukan penjabelan kendaraan di jalanan.

 

Persoalan adanya tunggakan kredit yang harus dibayar oleh nasabah leasing, ada mekanisme yang harus dilalui sesuai prosedur hukum, tidak kemudian main hakim sendiri.

(2.227 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.