Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya, per hari ini secara resmi menolak gugatan kasus pengangkatan Dekan Fakultas Ilmu Budaya Universitas Jember. Hal ini disampaikan Dekan Fakultas Hukum Unej Nurul Ghufron Rabu siang.
Menurut Gufron, hari ini Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya, membacakan putusan terkait gugatan pengangkatan Ahmad Sofyan sebagai Dekan Fakultas Ilmu Budaya, yang dilayangkan oleh Novi Anugrah Yekti.
Menurut Gufron, gugatan atas pengangkatan Dekan di Universitas Jember sudah terjadi 3 kali. Dan yang terkahir gugatan terhadap Dekan Fakultas Ilmu Budaya, ditolak oleh PTUN Surabaya. Dengan demikian Ahmad Sofyan saat ini masih dinyatakan sah sebagai Dekan Fakultas Ilmu Budaya Universitas Jember.
Lebih jauh Gufron menjelaskan, sesuai aturan pengangkatan dan pemberhentian Dekan di lingkungan Perguruan Tinggi, mutlak menjadi kewenangan Rektor. Sedangkan hasil pemungutan suara di tingkat Senat, hanya menjadi rekomendasi saja. Meski demikian, PTUN Surabaya masih memberikan waktu satu minggu kepada penggugat, untuk melakukan banding jika tidak puas dengan putusan tersebut.
(2.337 views)