Setelah dilakukan gelar perkara Rabu siang, sat Lantas Polres Jember akhirnya menetapkan pengemudi mobil Pemadam Kebakaran berinisial ZN, sebagai tersangka kasus kecelakaan yang menyebabkan 2 orang tewas.
Kasat Lantas Polres Jember Akp Nopta Histaris Suzan menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi, barang bukti dan olah tkp, diduga kuat kecelakaan tersebut terjadi akibat kelalaian pengemudi mobil damkar. Kesimpulan ini diambil setelah pihaknya melakukan gelar perkara Rabu siang.
Meski dalam undang-undang lalu lintas tahun 2009 mobil Damkar masuk kategori kendaraan yang di prioritaskan, menurut Nopta pengemudi Damkar tetap harus menghormati dan menjaga keselamatan pengguna jalan yang lain.
Akibat kelalaiannya, tersangka dijerat dengan pasal 359 KUHP junto pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. Kedepan Nopta berencana akan berkoordinasi dengan Unit Pemadam Kebakaran, untuk memberikan pembinaan kepada para pengemudi Damkar.
(905 views)
