Nekat membuat petasan, MS warga Umbulsari dan MB warga Sukowono, ditangkap polisi. Dari tangan kedua tersangka diamankan puluhan petasan siap jual, dan 16,5 kilogram serbuk bahan peledak.
Kapolres Jember Akbp Kusworo Wibowo menjelaskan, meski dalam maklumat Kapolres sudah dengan tegas melarang penggunaan bahan peledak, ternyata masih saja ada masyarakat yang nekat membuat petasan.
Dalam sepekan terakhir, Polsek Umbulsari dan Sukowono mengamankan dua orang tersangka pembuat petasan, dengan barang bukti petasan siap jual dan 16,5 kilogram serbuk bahan peledak. Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MS warga Desa Gadingrejo Umbulsari, dan MB warga Desa Baletbaru Sukowono. Kepada polisi kedua tersangka mengaku mendapat serbuk bahan peledak dari seseorang berinisial DL, yang hingga kini masih dalam pengejaran.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, hingga saat ini tersangka beserta barang buktinya, masih diamankan di Mapolres Jember untuk proses hukum lebih lanjut. Kedua tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(830 views)