Sesuai hasil temuan BPK, 5 lembaga di Kabupaten Jember dipastikan tidak bisa mendapatkan bantuan dana hibah dan bansos untuk tahun ini. Kelima lembaga tersebut diantaranya Jember Fashion Carnaval, Jember Marching Band, PCNU Jember, Hipmi dan Jember United.
Menurut PLT Sekretaris Daerah Pemkab Jember Mirfano, dalam temuan Badan Pemeriksa Keuangan, kelima lembaga tersebut sudah 3 kali berturut-turut mendapatkan dana hibah dan bansos dari Pemkab Jember.
Sehingga Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2016 tentang Pedoman Dana Hibah dan Bansos, tahun ini dipastikan kelima lembaga tersebut tidak bisa mendapatkan dana hibah lagi.
Diberitakan sebelumnya dari 1103 lembaga calon penerima hibah dan bansos dalam APBD 2017, hanya 576 lembaga yang proposalnya sudah ditemukan oleh OPD. Bahkan setelah dilakukan verifikasi, dari 576 lembaga hanya 196 lembaga yang dinyatakan memenuhi syarat,, sementara sisanya harus diusulkan kembali dalam Perubahan APBD 2017 mendatang, agar tidak menimbulkan persoalan hukum.
(1.287 views)