Disnakertrans Buka Posko Pengaduan THR

Meski Surat Edaran dari Gubernur terkait batas waktu pencairan Tunjangan Hari Raya belum turun, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi berencana membuka posko pengaduan, jika ada perusahaan yang enggan mencairkan THR bagi karyawannya.

Kepala Disnakertrans Jember Bambang Edi Susilo menjelaskan, sampai hari ini dirinya masih menunggu Surat Edaran Gubernur, terkait batas waktu pencairan THR. Setelah Edaran tersebut turun, pihaknya akan segera melakukan sosialisasi ke seluruh perusahaan yang ada di Jember.

Untuk memastikan seluruh perusahaan mematuhi aturan terkait pencairan THR tersebut, mulai H-14 Lebaran Disnakertrans akan membuka Posko Pengaduan THR. Dengan langkah tersebut diharapkan seluruh perusahaan di Jember memberikan hak karyawannya sesuai ketentuan Perundang-Undangan.

Sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2016, setiap perusahaan wajib memberikan Tunjangan Hari Besar Keagamaan kepada karyawannya. Jika ada perusahaan yang terlambat atau bahkan tidak memberikan THR kepada karyawannya, akan dikenai sangsi mulai dari denda hingga sangsi pidana.

(989 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.