Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengancam akan menjatuhkan sangsi sesuai Undang-Undang, terhdap perusahaan yang tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya kepada karyawannya, paling lambat H-7 lebaran sesuai Peraturan Gubernur Jawa Timur.
Kepala Disnakertrans Jember Bambang Edi Susilo menegaskan, pihaknya sudah mensosialisasikan Peraturan Gubernur terkait pemberian THR karyawan, kepada sekitar 800 perusahaan yang ada di Jember. Dalam peraturan tersebut menyebutkan, bukan hanya karyawan tetap yang berhak mendapat THR, tetapi juga karyawan kontrak dan karyawan baru yang sudah bekerja minimal 1 bulan.
Jika sampai H-7 lebaran masih saja ada perusahaan yang belum memberikan THR kepada karyawannya, Bambang berjanji akan memberikan sangsi tegas sesuai Perundang-Undangan yang berlaku.
Lebih jauh Bambang menjelaskan, saat ini Disnakertrans Jember juga sudah membuka posko pengaduan, terkait pemberian THR. Sehingga bagi karyawan yang hingga batas akhir belum menerima THR dari perusahaan tempatnya bekerja, bisa segera melaporkan ke Disnakertrans.
(917 views)
