Diduga melakukan penggelapan motor, seorang perempuan berinisial YD warga Perum Taman Gading Kaliwates, Rabu Sore ditangkap polisi. Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebuah sepeda motor beserta uang gadai senilai 3 Juta Rupiah.
Kapolsek Kaliwates Kompol Harwiyono menjelaskan, sebelumnya tersangka meminjam motor milik tetangganya yang bernama Amalia Desta. Namun sampai berhari-hari motor tersebut tidak dikembalikan, hingga akhirnya korban mengetahui ternyata motor tersebut digadaikan kepada orang lain senilai 3 Juta Rupiah.
Karena meski terus didesak tersangka tidak juga segera mengembalikan motor tersebut, korban kemudian melapor ke Mapolsek Kaliwates. Berdasarkan laporan korban, anggota Polsek Kaliwates mengamankan tersangka beserta barang buktinya.
Untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut, hingga saat ini tersangka YD beserta barang bukti berupa satu unit motor, STNK, serta uang gadai senilai 3 Juta Rupiah diamankan di Mapolsek Kaliwates.
(928 views)