Setelah sempat tertunda akibat terlambat menyerahkan Laporan Penggunaan, Dana Alokasi Khusus atau D-A-K tahap pertama untuk Kabupaten Jember senilai 46 Milyar akhirnya dicairkan oleh Kementerian Keuangan. Sedangkan untuk pencairan D-A-K tahap kedua masih menunggu realisasi dak tahap pertama.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemkab Jember Yuliana Harimurti menjelaskan, D-A-K tahap pertama yang sudah di cairkan sebesar 46 Milyar Rupiah. Sedangkan untuk D-A-K tahap kedua, sesuai aturan baru akan dicairkan jika 8 OPD penerima anggaran tersebut sudah merealisasikan, minimal 75 persen dari dak tahap pertama.
Ke delapan OPD tersebut diantaranya Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas PU Bina Marga dan SDA, Dinas PRKP dan Cipta Karya, serta Dinas P3A dan keluarga berencana. Sejauh ini ada beberapa OPD yang sudah mulai melaksanakan kegiatan D-A-K tahap pertama, sementara beberapa OPD lainnya masih belum.
Sebelumnya Bupati Jember Faida menegaskan, sudah tidak ada persoalan lagi terkait pencairan D-A-K Kabupaten Jember. Bahkan Pemerintah Pusat sudah mencairkan 100 persen D-A-K tahap pertama dan kedua sekaligus. Namun untuk pelaksanaannya, ada beberapa yang harus melalui proses lelang, sehingga butuh waktu dan terlihat penyerapannya rendah.
(901 views)