Badan Anggaran Nilai Perbup Tentang Pasien SPM Bertentangan dengan Perda APBD 2017

Ketua Tim Anggaran Pemkab Jember Mirfano, membenarkan terbitnya Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2017, yang dalam salah satu pointnya menyebutkan bahwa Rumah Sakit Swasta yang bekerjasama dengan Pemkab, bisa melayani pasien miskin yang dibiayai APBD, atau yang sering dikenal dengan pasien SPM.

Wakil Ketua DPRD Jember Ayub Junaedi, meminta klarifikasi kepada Tim Anggaran Pemkab, sambil menunjukkan copy Perbup nomor satu tersebut benar atau tidak. Sebab jika memang benar, Ayub menilai Perbup itu jelas bertentangan dengan Perda APBD 2017.

Ayub mengaku bingung, bagaimana mekanismenya anggaran senilai 16 Milyar yang melekat pada 3 Rumah Sakit Daerah dan Rumah Sakit Dokter Sutomo untuk rujukan, akan dibayarkan kepada Rumah Sakit Swasta. Semakin aneh jika ternyata Rumah Sakit Swasta yang ditunjuk, fasilitas peralatannya masih di bawah RSD Subandi, Balung dan Kalisat.

Ketua Tim Anggaran Pemkab Jember Mirfano, sempat terlihat bingung menjawab pertanyaan tersebut. Setelah copy surat ditunjukkan, Mirfano membenarkan adanya Perbup tersebut. Jika memang ada yang harus di revisi, Mirfano berjanji akan menyampaikan masukan DPRD tersebut kepada Bupati.

(865 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.