Setelah 3 bulan berpindah-pindah kota untuk menghindari kejaran polisi, GT warga Lingkungan Condro Kaliwates pelaku pembacokan terhadap tetangganya, Jumat malam berhasil ditangkap setelah keluar dari persembunyiannya.
Kanit Reksrim Polsek Kaliwates Ipda Joko Sudigdo menceritakan, pihaknya tanggal 14 Maret lalu menerima laporan dari warga Kaliwates bernama Mahandi Ishak, korban pembacokan yang dilakukan oleh tetangganya berinisial GT. Namun saat polisi akan melakukan penangkapan, ternyata tersangka sudah melarikan diri.
Selama 3 bulan dalam pengejaran polisi lanjut Joko, tersangka selalu berpindah-pindah dari satu kota ke kota yang lain. Hingga akhirnya Jumat malam dirinya mendapat informasi, tersangka kembali ke rumahnya. Tidak ingin kehilangan buruannya, saat itu juga Unit Reskrim Polsek Kaliwates meluncur ke rumah tersangka untuk melakukan penangkapan.
Sebelumnya diduga akibat tersinggung dengan perkataan korban, tersangka dalam kondisi mabuk masuk ke rumah korban dengan cara merusak pintu depan, dan membacok korban dengan kapak yang dibawanya. Akibatnya korban mengalami luka bacok cukup serius di kedua tangannya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini tersangka beserta barang bukti berupa sebuah kapak yang digunakan untuk melukai korban, diamankan di Mapolsek Kaliwates. Akibat perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, junto pasal 170 KUHP tentang perusakan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
(1.002 views)