DPRD Jember mempertanyakan pindahnya anggaran pelayanan kesehatan masyarakat miskin senilai 16 Milyar Rupiah, yang sebelumnya melekat di 3 Rumah Sakit Daerah ke Dinas Kesehatan tanpa sepengetahuan Dewan. Hal ini terungkap dalam hearing Komisi D DPRD Jember bersama Dinas Kesehatan dan Direktur 3 Rumah Sakit Daerah Selasa pagi.
Wakil Ketua DPRD Jember yang juga Koordinator Komisi D Ayub Junaedi, mengaku kaget terjadinya perpindahan anggaran ini, tanpa sepengetahuan Dewan. Padahal dalam Pembahasan APBD lalu, anggaran pelayanan masyarakat miskin dialihkan dari Dinas Kesehatan ke 3 Rumah Sakit Daerah, untuk memangkas birokrasi agar tidak menyulitkan masyarakat.
Ayub menilai perpindahan pos anggaran tersebut melanggar hukum, karena tidak sesuai dengan ketentuan yang disepakati antara Eksekutif dengan Legislatif, dalam Pembahasan APBD 2017 lalu. Mestinya jika akan dipindah, harus dilakukan melalui perubahan APBD mendatang.
Sementara menurut Kepala Dinas Kesehatan Siti Nurul Qomariyah, dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran atau DIPA, pos anggaran SPM memang melekat pada Dinas Kesehatan. Dirinya mengetahui hal ini sejak dilantik bulan April lalu. Sedangkan seperti apa proses sebelumnya Nurul mengaku tidak tahu menahu.
Komisi D DPRD Jember selanjutnya menunda rapat bersama Dinas Kesehatan dan Direktur 3 Rumah Sakit Daerah. Dalam waktu dekat Komisi D akan memanggil Tim Anggaran Pemkab Jember, untuk meminta klarifikasi terkait perpindahan pos anggaran yang sama sekali tidak diketahui Dewan tersebut.
(1.099 views)