Portal dan Retribusi Truk di Desa Sidomulyo Dinyatakan Ilegal

Pemasangan portal dan penarikan retribusi truk pengakut tebu di Desa Sidomulyo Kecamatan Silo, dipastikan illegal. Sebab hanya Dinas Perhubungan yang berwenang memasang portal jalan, dengan alasan tertentu.

Dalam hearing Komisi C DPRD Jember bersama Dinas Perhubungan, Sat Lantas Polres Jember, Kepala Desa Sido Mulyo dan Camat Silo Selasa siang terungkap, pembangunan portal dan pungutan sebesar 50 Ribu rupiah yang dikeluhkan para petani tebu, merupakan perbuatan illegal.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Jember Leon Lazuardy menjelaskan, berdasarkan Kemenhub Nomor 3 tahun 1994, pemasangan portal jalan hanya boleh dilakukan oleh Dinas Perhubungan dengan alasan tertentu. Sehingga pemasangan portal dan tarikan retribusi yang dilakukan warga Sidomulyo dengan alasan perawatan jalan, merupakan perbuatan illegal.

Agar tidak memicu terjadinya konflik di masyarakat, Rabu besok Komisi C DPRD Jember bersama Dinas Perhubungan dan sat Lantas Polres Jember, akan mendatangi lokasi pemasangan portal yang dinilai ilegal tersebut.

(1.004 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.