Polsek Jenggawah gagalkan penyelundupan 47 ribu baby lobster senilai hampir 3 Milyar Rupiah, yang rencananya akan dikirim ke Singapura dan Vietnam. Dalam kasus tersebut selain mengamankan puluhan ribu baby lobster, polisi juga mengamankan dua orang tersangka selaku pengirim. Sedangkan pengepul berinisial F masih dalam pengejaran.
Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo Minggu siang mengatakan, Polsek Jenggawah menangkap 2 orang tersangka berinisial SP dan AS, keduanya warga jenggawah saat mengangkut Puluhan Ribu baby lobster menggunakan truk, yang akan dikirim ke Banyuwangi. Selanjutnya dari Banyuwangi akan dikirim lagi ke Singapura dan Vietnam.
Dihadapan penyidik menurut Kusworo, kedua tersangka mengaku mendapat benur tersebut dari seorang pengepul berinisial F warga setempat, yang hingga kini masih buron. Tersangka juga mengaku sebulan terakhir, sudah 3 kali melakukan pengiriman baby lobster ke Banyuwangi dalam jumlah yang hampir sama.
Lebih jauh Kusworo menjelaskan, untuk menjaga kelestarian lobster dari 47 ribu baby lobster yang diamankan, 46 ribu diantaranya langsung dilepas ke habitatnya. Sedangkan seribu baby lobster lainnya disimpan untuk dijadikan barang bukti. Akibat perbuatannya kedua tersangka akan dijerat Undang-Undang 31 tahun 2004, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, dan denda maksimal 2 Milyar Rupiah.
(1.245 views)