Penyidik Kepolisian hanya diberikan waktu maksimal 7 hari, untuk menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP, kepada Kejaksaan, korban maupun tersangka. Jika tidak Kejaksaan berhak mencoret kasus tersebut dari register perkara.
Demikian disampaikan anggota Komisi Kejaksaan Indro Sugianto beberapa waktu lalu. Menurut Indro, selama ini penyidik hanya memberikan SPDP kepada Jaksa, tetapi tidak diberikan kepada korban maupun tersangka. Persoalan ini menurut Indro rawan menimbulkan ketidakpastian hukum, karena korban maupun tersangka tidak mengetahui sejauh mana perkembangan kasusnya.
Sesuai Keputusan Mahkamah Konstitusi lanjut Indro, penyidik wajib memberikan SPDP kepada Kejaksaan, korban dan tersangka, maksimal 7 hari kerja. Jika tidak maka jaksa berhak mencoret kasus tersebut dari register perkara, sehingga penyidik harus melakukan pemberkasan ulang dari awal.
Lebih jauh Indro menjelaskan, meski keputusan MK ini berlaku di lingkungan Kejaksaan, namun sebagai bagian tidak terpisahkan dari lembaga penegakan hukum, penyidik kepolisian juga wajib mengikuti aturan tersebut.
(2.892 views)