Pemkab Diminta Segera Selesaikan Sertifikasi Tanah SMPN 3 Tanggul

Ahli Waris Hak Atas Tanah yang digunakan oleh SMP Negeri 3 Tanggul, menilai Pemkab tidak serius menyelesaikan persoalan tersebut. Hal ini terungkap dalam hearing Komisi A DPRD Jember bersama Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya, Bagian Hukum Pemkab dan Perwakilan Ahli Waris Selasa siang.

Salah satu ahli waris Muhammad Ifan Dwi Febrianto mengatakan, sampai saat ini tanah tempat berdirinya SMP Negeri 3 Tanggul masih berstatus tanah pribadi, yang dibuktikan dengan sertifikat. Padahal sejak tahun 1963 tanah tersebut sudah dihibahkan untuk pendidikan.

Sayangnya Pemkab Jember tidak segera memisahkan sertifikat tanah tersebut, sehingga selama 35 tahun lebih ahli waris harus membayar sendiri pajaknya,, Ifan berharap Pemkab segera mengalokasikan anggaran, untuk proses pemisahan sertifikat serta biaya ganti rugi pajak yang sudah dibayar oleh ahli waris selama 35 tahun.

Sementara Kepala Bagian Hukum Pemkab Jember Ratno Cahyadi mengatakan, saat ini Pemkab masih memastikan posisi tanah SMPN 3 Tanggul,, selanjutnya baru akan didiskusikan terkait biaya ganti rugi, yang akan diberikan kepada ahli waris.

Untuk menyelesaikan persoalan ini, Komisi A DPRD Jember dalam waktu dekat akan kembali mengundang ahli waris, dengan mengundang Badan Pertanahan Nasional untuk meminta penjelasan.

(1.027 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.