Meski sudah mendapat rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan di tahun 2015 lalu, sampai saat ini Pemkab belum juga mengambil alih penuh, Aset dan Pengelolaan Pasar Kencong. Hal ini terungkap dalam hearing Komisi B DPRD Jember bersama Disperindag, serta PT. Artha Wahana Persada selaku Pengelola Pasar Kencong Rabu siang.
Ketua Komisi B DPRD Jember Bukri menyayangkan belum diambil alihnya Pasar Kencong oleh Pemkab Jember. Padahal dari hasil pemeriksaan BPK tahun 2015 lalu, muncul rekomendasi agar aset dan pengelolaan Pasar Kencong segera diambil alih oleh Pemkab.
Bahkan lanjut Bukri, dalam rekomendasi tersebut PT. AWP selaku Pengelola Pasar Kencong, diminta memberikan bagi hasil sebesar 50 persen, selama Pasar Kencong belum diambil alih oleh Pemkab. Namun sampai hari ini bagi hasil itupun belum dibayarkan kepada Pemkab Jember.
Kepala Disperindag Jember Anas Ma’ruf mengaku masih akan mempelajari kembali, isi perjanjian antara Pemkab Jember dengan PT. AWP. Sebab kewenangan pengelolaan pasar tradisional baru diserahkan kepada Disperindag sejak awal 2017 lalu. Sehingga untuk mengumpulkan seluruh data, Anas akan berkoordinasi dengan beberapa OPD terkait.
Sementara Marta Dwi Magista mewakili PT. AWP mengatakan, sesuai Perjanjian Pengelolaan Pasar Kencong akan diserahkan kepada Pemkab, ketika seluruh kios sudah terjual habis. Tetapi sampai saat ini belum seluruh kios terjual.
Sedangkan terkait persoalan bagi hasil, Martha meminta Komisi B DPRD Jember menjadwal ulang rapat dengar pendapat, karena saat ini Direktur Utama PT. AWP sedang berhalangan hadir. Karena itu Komisi B menjadwal ulang pertemuan dengan PT. AWP pekan depan, untuk menghadirkan Direktur Utama PT. AWP sekaligus dengan membawa seluruh data-data lengkap.
(1.013 views)