Pelanggaran Kode Etik Kejaksaan Negeri di Jawa Timur, berada di posisi tertinggi se Indonesia. Demikian disampaikan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Indro Sugianto, usai menghadiri Seminar Nasional yang di selenggarakan Fakultas Hukum Universitas Jember Rabu pagi.
Menurut Indro, sepanjang tahun 2016 lalu pengaduan masyarakat yang merasa tidak puas dengan kinerja Kejaksaan mencapai 1200 pengaduan. Meski tidak menyebutkan secara rinci, Indro memastikan jumlah ketidakpuasan masyarakat paling banyak terjadi di Jawa Timur.
Banyaknya pengaduan ketidakpuasan di Jawa Timur lanjut Indro, akibat kurang adanya transparansi dan komunikasi yang baik antara Kejaksaan dan pihak Kepolisian. Bahkan menurut Indro masih sering terjadi pungutan liar, yang merugikan masyarakat.
Agar tingkat kepuasan dan kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan meningkat, Indro berharap Kejaksaan dan Kepolisian bisa melakukan pola komunikasi yang baik. Kejaksaan diminta aktif mendampingi penyiapan berkas yang dilakukan penyidik kepolisian, sehingga pengembalian berkas akibat kurang data tidak terjadi lagi.
(1.104 views)