Anggota Komisi C DPRD Jember Rahmad Fachkurniawan menyatakan, masyarakat berhak menolak proyek pembangunan infrastruktur pemerintah, yang dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan.
Hal ini disampaikan Rahmad menyusul aksi penolakan pembangunan saluran drainase, di Desa Sumber Kalong KALISAt oleh warga warga setempat. Menurut Rahmad, memang idealnya pembangunan infrastruktur direncanakan melalui mesrenbang di tingkat desa dengan menghadirkan masyarakat atau tokoh masyarakat.
Usulan dari masyarakat ini kemudian dibawa secara bertahap ke tingkat Kecamatan dan Musrenbang Kabupaten,, jika ternyata pembangunan infrastruktur tidak sesuai kebutuhan, apalagi sampai tidak pernah diusulkan seperti yang terjadi di Kalisat, warga berhak menolaknya.
Untuk menghindari peristiwa serupa kembali terjadi, Rahmad berharap DPU BMSDA tidak asal comot melakukan pembangunan infrastruktur, tanpa berkoordinasi dengan masyarakt setempat. Sebab jika terus dilakukan, Rahmad khawatir justru pembangunan infrastruktur yang menghabiskan anggaran Puluhan Milyar uang rakyat, menjadi tidak tepat sasaran.
Diberitakan sebelumnya, masyarakat Desa Sumberkalong Kalisat menolak pembangunan saluran drainase, yang dinilai tidak sesuai kebutuhan dan tidak pernah diusulkan. Bahkan Kepala Desa setempat ketika dikonfirmasi, juga mengaku tidak pernah tahu rencana pembangunan saluran drainase tersebut.
(1.519 views)