Komisi A DPRD Jember Nilai Komunikasi Internal Pemkab Jember Sangat Buruk

Komisi A DPRD Jember menilai akibat buruknya komunikasi internal Pemkab Jember, sehingga sejumlah persoalan masyarakat tidak terselesaikan. Salah satunya terkait hibah tanah yang ditempati SMP Negeri 3 Tanggul, yang sampai hari ini belum menjadi aset Pemkab secara sah.

 

Anggota Komisi A DPRD Jember Mufti Ali mengatakan, sebenarnya persoalan tanah hibah yang ditempati SMP Negeri 3 Tanggul, sudah dibahas tahun 2016 lalu dengan menghadirkan ahli waris dan Pemkab Jember. Bahkan BPN yang juga hadir waktu itu, merekomendasikan agar Pemkab segera mensertifikat tanah tersebut, apalagi tidak ada keberatan dari ahli waris.

 

Namun nyatanya, karena terjadi perbedaan persepsi di internal Pemkab Jember, Dinas PU Cipta Karya kebingungan menggunakan alokasi anggaran yang disiapkan dalam APBD, senilai 2 Milyar Rupiah tersebut,, ini membuktikan bahwa komunikasi di internal Pemkab Jember ada yang tidak beres.

 

Lebih rinci Mufti ali menjelaskan, DPRD Jember sudah menyetujui alokasi anggaran senilai 2 Milyar Rupiah, untuk biaya sertifikasi tanah SMP Negeri 3 Tanggul, dan biaya ganti rugi kepada ahli waris. Sebab akibat belum disertifikasi oleh Pemkab, selama 35 tahun ahli waris harus membayar pajak tanah yang sudah dihibahkan tersebut.

 

Semula anggaran tersebut di ploting ke Bagian Tata Pemerintahan. Namun karena terjadi perubahan OPD, maka dialihkan kepada Dinas PU Cipta Karya. Namun Cipta Karya juga tidak bisa menggunakannya, karena post anggarannya untuk pengadaan tanah baru, bukan untuk biaya sertifikasi dan ganti rugi kepada ahli waris. Padahal baik Bagian Hukum, Tata Pemerintahan dan BPKAD, semua tahu bahwa anggaran tesebut untuk sertifikat dan ganti rugi kepad ahli waris.

(879 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.