Gandeng Rumah Sakit Swasta Untuk Pelayanan SPM Akan Dilakukan Setelah P-APBD

Meski Perbup Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pedoman Penggunaan Dana Pelayanan Kesehatan Masyarakat Miskin sudah diterbitkan, Pelayanan Masyarakat Miskin dengan melibatkan Rumah Sakit Swasta baru akan dilaksanakan pasca Perubahan APBD mendatang.

Wakil Ketua DPRD Jember Ayub Junaedi, sempat mempertanyakan pertimbangan Pemkab Jember menggandeng Rumah Sakit Swasta, untuk melayani SPM. Padahal dengan 3 Rumah Sakit Daerah saja Pemkab masih memiliki tanggungan SPM yang belum terbayarkan.

Ayub menduga ada keterlibatan Dinas Kesehatan, yang memberi masukan kepada Bupati dalam Pembuatan Perbup tersebut. Padahal 3 Rumah Sakit Daerah yang dimiliki Jember saat ini, sudah memenuhi standart pelayanan dan memiliki peralatan yang lebih lengkap dibanding Rumah Sakit Swasta yang ada.

Sementara Kepala Dinas Kesehatan Jember Siti Nurul Qomariyah memastikan, untuk saat ini SPM hanya diperuntukkan bagi 3 Rumah Sakit Daerah. Sementara untuk rencana menggandeng Rumah Sakit Swasta, baru akan dilaksanakan setelah Perubahan APBD mendatang,

Nurul juga menyampaikan alasan menggandeng Rumah Sakit Swasta, karena jumlah tempat tidur yang tersedia di Rumah Sakit Daerah masih kurang. Meski demikian lanjut Nurul, hanya Rumah Sakit Swasta yang bersedia memberlakukan tarif seperti Rumah Sakit Pemerintah yang akan digandeng. Sehingga Rumah Sakit bisa ikut menyalurkan CSR nya sebagai subsidi kepada masyarakat miskin.

(856 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.