50 Persen Pedagang Pasar Kencong Belum Kantongi SIM

50 persen atau sekitar 800 pedagang Pasar Kencong, sampai hari ini belum mengantongi Surat Ijin Menempati. Hal ini diketahui ketika Disperindag mendapat pelimpahan berkas, yang sebelumnya menjadi kewenangan Dinas Pasar.

Kepala Disperindag Jembr Anas Ma’ruf mengatakan, saat pihaknya menerima pelimpahan berkas dari Dinas Pasar yang sudah dihapus, diketahui ada sekitar 800 pedagang belum memiliki Surat Ijin Menempati atau SIM.

Anas sendiri mengaku masih belum tahu, dan akan mempelajari apa yang menjadi penyebab persoalan ini. Sebab kewenangan pengelolaan pasar baru saja dilimpahkan ke Disperindag. Meski demikian Anas membantah, lambatnya penerbitan SIM tersebut akibat terjadinya perubahan Organisasi Perangkat Daerah.

Lebih jauh Anas menjelaskan, dari 800an pedagang yang belum mengantongi SIM, beberapa diantaranya sudah mengajukan ijin, tetapi masih ada syarat administrasi yang kurang. Sambil melakukan proses validasi data, secara bertahap Disperindag akan menerbitkan SIM bagi yang sudah memenuhi syarat.

(851 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.