300 dari total 1500 Koperasi yang ada di Kabupaten Jember, tidak aktif menjalankan fungsinya. Demikian disampaikan Kabid Kelembagaan dan Pengawasan Dinas Koperasi dan UMKM Jember Hendro Lukito.
Menurut Hendro Koperasi dinyatakan tidak aktif, jika selama 3 tahun berturut-turut tidak melakukan Rapat Anggota Tahunan atau R-A-T, serta tidak menjalankan usahanya selama 2 tahun berturut-turu.
Dari total 1500 an Lembaga Koperasi yang ada di Jember, 300 Koperasi atau sekitar 30 persen diantaranya dinyatakan tidak aktif. Beberapa penyebabnya karena tidak memiliki modal yang cukup, serta pengelolaan manajemen yang kurang bagus. Padahal kemampuan manajerial menjadi kunci utama bagi Koperasi, untuk mampu bersaing di pasar global.
Lebih jauh Hendro menjelaskan, meski mengetahui 20 persen Koperasi di Jember tidak aktif, pihaknya tidak bisa serta merta membubarkan koperasi tersebut. Sebab saat ini kewenangan untuk membubarkan Koperasi berada di ranah Kementerian. Pihaknya hanya bisa melaporkan perkembangan Koperasi yang ada di Jember kepada Kementerian.
(1.050 views)