10 Preman Pasar Kencong Ditetapkan Sebagai Tersangka

Polres Jember akirnya menetapkan 10 orang preman di pasar Kencong beberapa waktu lalu sebagai tersangka. Polisi menduga ada oknum dibalik aksi yang mereka lakukan. Sebab 10 preman yang ditangkap ternyata seluruhnya bukan warga Kencong.

Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo menjelaskan, setelah dilakukan penyelidikan terhadap 11 orang yang diamankan, 10 diantaranya ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan MR warga Ngampelrejo Jombang yang merekam peristiwa tesebut, diijinkan pulang karena tidak terbukti terlibat dalam aksi ini.

Kusworo menduga ada oknum intelektual dibalik aksi premanisme ini. Terbukti selain kesepuluh tersangka semuanya bukan warga Kencong, aksi yang mereka lakukan sengaja di dukumentasikan sebagai bukti. Akibat perbuatannya tersangka akan dijerat pasal 167 junto 170 KUHP tentang perusakan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Lebih jauh Kusworo menjelaskan, dihadapan penyidik kesepuluh tersangka mengaku sengaja melakukan aksi premanisme, karena Pemkab tidak segera mengambil alih pengelolaan pasar Kencong. Selama pasar Kencong belum diambil alih oleh Pemkab menurut Kusworo, di lokasi tersebut masih rawan terjadinya tindak pidana serupa.

(2.698 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.