Komisi D Dprd Jember, akan memanggil Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah, Serta Bagian Kesra Pemkab Jember, terkait dugaan penggunaan dana bantuan bagi guru ngaji, sebagai pemenangan caleg tertentu.
Ketua Komisi D Dprd Jember Ayub Junaidi mengaku mendapatkan laporan dari sejumlah anggota dewan, jika saat pembagian tunjangan bagi guru ngaji, dijadikan alat politik untuk mengarahkan agar memilih caleg tertentu.
Biasanya Kata Ayub, tunjangan itu diberikan di akhir tahun menjelang hari raya idul fitri. Namun ternyata dana tersebut justru dicairkan menjelang pelaksanaan pemilu legislatif.
Lebih lanjut Ayub menerangkan, untuk besaran alokasi anggaran bantuan guru ngaji cukup besar. Yakni setiap orang mendapatkan 400 ribu rupiah. Untuk itu, dalam hearing besok, komisi d drpd jember akan mengintarisir guru ngaji di seluruh jember. Sebab di tahun-tahun lalu banyak ditemukan yang diduga tidak tepat sasaran.
(1.146 views)