Kejaksaan Minta Kemenkumham Cekal 3 Tersangka Kasus BBJ

GAMBAR-BERITA18Kejaksaan Negeri Jember langsung melakukan pencekalan, terhadap tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi, penggunaan dana bulan berkunjung ke jember tahun 2012, GT,SH, Dan SN, agar tidak bepergian ke luar negeri.

Kepala Kejaksaan Negeri Jember Aris Surya menjelaskan, sejak tiga orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya sudah berkoordinasi dengan kantor imigrasi jember, untuk mencegah ke luar negeri.

Sesuai aturan yang baru Lanjut Aris, masa pencekalan terhadap seseorang berlaku enam bulan. ini berbeda dengan aturan yang lama yakni selama satu tahun. untuk itu, jika waktunya telah habis, sementara proses penyidikan masih berlangsung, kejaksaan akan melakukan perpanjangan.

Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri Jember telah menetapkan tiga orang tersangka, atas kasus dugaan korupsi dana bbj tahun 2012. kejaksaan menemukan indikasi penyalahgunaan anggaran operasional event resmi pemkab jember itu.

(1.315 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.