
Kawan KISS FM,
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember sedang mendalami dugaan pelecehan seksual yang dilakukan pemilik orkes di Jember. Pemilik orkes tersebut diduga melecehkan seorang biduan berusia 19 tahun saat acara hajatan, di Kecamatan Ajung.
Kanit PPA Satreskrim Polres Jember, Ipda Qory Novendra, Jumat 25 April mengatakan pihaknya baru menerima laporan dari korban pada tanggal 21 April 2025 lalu. Pasca menerima laporan tersebut, pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa sejumlah korban.
Berdasarkan pengakuan saksi korban, dugaan pelecehan seksual tersebut terjadi ketika korban sedang manggung dalam sebuah hajatan di Kecamatan Patrang, pada tanggal 18 April 2025 lalu. Saat itu, terlapor menarik paksa korban ke kamar mandi dan melakukan pelecehan.
Sejauh ini, polisi masih mendalami hubungan korban dengan terlapor berinisial DY. Polisi belum bisa memastikan korban dengan terlapor sekadar memiliki hubungan kerja atau ada hubungan khusus lainnya.
<<< Rusdi
(367 views)