Tiga Perempuan Pembuat Konten Hoaks Aksi Pembegalan di Bangsalsari Dikenai Sanksi Wajib Lapor

Kawan KISS FM,

Tiga perempuan berinisial DFN, warga Desa Sukorejo, SN, warga Desa Sukorejo, dan IAU, warga Desa Tugusari, Kecamatan Bangsalsari, lolos dari penahanan badan. Mereka saat ini dikenakan wajib lapor ke Polres Jember.

Kanitreskrim Polsek Bangsalsari Aipda Benny Wicaksono, Senin 21 April mengatakan, ketiga pelaku tak bisa mengelak lagi setelah polisi mempertemukan ketiganya dengan Hasan Basri. Hasan merupakan pemegang sepeda motor milik orang tua salah satu pelaku berinisial DFN.

DFN mengaku merencanakan rekayasa seolah-olah menjadi korban begal bersama temannya berinisial SN.

Pengakuan palsu yang diberikan DFN dan SN tersebut direkam oleh pelaku berinisial IAU. Selanjutnya IAU menyebarkan rekaman video tersebut ke media sosial.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pelaku DFN dengan sengaja memberikan keterangan palsu karena takut dimarahi setelah menjual motor orang tua tanpa izin. Diketahui, dari sebagian hasil penjualan sebesar Rp9 juta, Rp7 juta di antaranya dipakai membayar utang. Kemudian Rp2 juta sisanya, digunakan untuk berbelanja kebutuhan.

Setelah melakukan pemeriksaan awal, Unit Reskrim Polsek Bangsalsari melimpahkan kasus tersebut ke Polres Jember. Pelaku dilimpahkan bersama barang bukti berupa sepeda motor Vario dengan nopol P-2619-HJ.

Sementara itu, Kanit Tipidter Satreskrim Polres Jember Ipda Harry Sasono membenarkan adanya pelimpahan kasus tersebut. Ketiga pelaku terancam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. Kendati demikian, karena pertimbangan tertentu, ketiga pelaku tidak ditahan dan hanya diminta wajib lapor.

<<< Rusdi

(447 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.