Komisi II DPR RI Minta Konflik Bupati dan Wakil Bupati Jember Tak Dipertontonkan ke Publik

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin

Kawan KISS FM,

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin menyentil isu polemik disharmoni antara Bupati Jember Muhammad Fawait dengan Wakil Bupati Jember, Djoko Susanto. Gus Khozin berharap konflik tersebut tidak lagi dipertontonkan kepada publik.

Anggota DPR RI dari PKB Dapil Jember Lumajang itu menyinggung isu disharmoni kepala daerah di Jember ketika diskusi dan serap aspirasi dengan wartawan, di rumah makan terapung, Kecamatan Kaliwates, Jember, Minggu, 13 April 2025 sore.

Menurut Khozin, kewenangan kepala daerah dan wakilnya, baik bupati dan wakilnya, walikota dan wakilnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Sesuai aturan yang berlaku, wakil kepala daerah termasuk Wakil Bupati Jember memiliki kewenangan delegatif, bukan instruktif.

Kewenangan delegatif yang dilakukan seorang wakil kepala daerah diperoleh dari kepala daerah atau bupati. Dengan kewenangan delegatif, wakil bupati tidak bisa secara personal menginstruksikan pejabat melakukan sesuatu.

Dengan adanya ketentuan baku dalam undang-undang mengenai peran dan fungsi wakil kepala daerah, Khozin berharap simpatisan dan pendukung Wakil Bupati Jember juga menjunjung tinggi aturan yang ada.

Kendati demikian, Khozin tidak serta-merta menyalahkan kegiatan yang dilakukan oleh Wakil Bupati Jember, Djoko Susanto selama masih dalam koridor yang baik. Khozin menilai tindakan yang dilakukan Wakil Bupati Jember bisa saja benar, tetapi sedikit kurang tepat.

Lebih jauh Khozin berharap konflik internal antara Wakil Bupati dengan Bupati Jember tidak dipertontonkan kepada publik. Sebab pemimpin harus memberikan contoh yang baik. Khozin mengajak semua elemen bersatu melakukan gerakan yang bersifat esensial dan padat karya daripada kegiatan yang sekadar seremonial.

<<< Rusdi

(622 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.