
Kawan KISS FM,
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember akhirnya mengungkap motif sejoli yang diduga memerankan video porno. Mereka sengaja melakukan aksinya hanya demi mendapatkan uang.
Kanit PPA Satreskrim Polres Jember, Ipda Qory Novendra, Sabtu 12 April mengatakan, berdasarkan penyidikan, kedua tersangka mulai melakukan adegan hubungan seksual dengan cara direkam. Kemudian, mereka mulai melakukan tindakan tersebut secara live streaming pada bulan Maret 2025.
Dengan melakukan live streaming adegan tak senonoh itu, kedua tersangka mendapatkan keuntungan, baik dari penyedia aplikasi maupun dari penonton yang memberikan gift.
Pada bulan Maret, tersangka mengaku mendapatkan transfer uang sebesar Rp900 ribu. Namun, pada pencairan kedua sebesar Rp1,8 juta belum sempat dinikmati karena ada kendala di salah satu agensi.
Lebih jauh Qory menjelaskan, atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 34 dan 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Mereka terancam maksimal 10 tahun penjara.
<<< Rusdi
(455 views)