
Kawan KISS FM,
Sejoli berinisial RD dan DF akhirnya ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember, pada Rabu, 09 April 2025. Mereka ditangkap di Kecamatan Semboro, setelah membuat video adegan syur dan tersebar di media sosial.
Kasatreskrim Polres Jember, AKP Angga Riatma, mengatakan, pihaknya bergerak melakukan penyelidikan pascavideo syur berdurasi 23 menit viral di media sosial. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi mengetahui bahwa para pemeran dalam video tersebut berada di Kecamatan Semboro. Tak ingin kehilangan jejak, polisi langsung melakukan penangkapan.
Sejauh ini, penyidik masih fokus melakukan pemeriksaan terhadap dua terduga pelaku. Polisi belum bisa memastikan tempat asal dan motif terduga pelaku melakukan aksinya.
Namun untuk sangkaan awal, pihaknya akan menjerat terduga pelaku menggunakan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Selanjutnya, Angga memastikan pihaknya akan menyampaikan perkembangan kasus tersebut kepada publik setelah rangkaian penyelidikan selesai.
(587 views)Rusdi
