Diduga kuat mencuri motor milik salah satu warga Desa Slateng Ledokombo, BD warga Sumberjambe Selasa Sore ditangkap polisi. Sementara tersangka lain berinisial RB warga Bondowoso, hingga kini masih dalam pengejaran.
Kapolsek Sumberjambe AKP Mulyono menceritakan, pihaknya mendapat informasi dari warga, yang menyebutkan bahwa tersangka kerap menyimpan sejumlah motor, yang diduga merupakan hasil kejahatan. Saat itu juga polisi langsung melakukan penggerebekan di rumah tersangka.
Dari hasil penggebekan polisi berhasil menemukan dua motor tanpa surat-surat. Meski demikian melalui Nomor Mesin, polisi mengidentifikasi motor tersebut milik warga Kalibaru Banyuwangi. Tetapi setelah dikonfirmasi, ternyata motor tersebut sudah lama di jual warga Ledokombo bernama Niher. Dari niher itulah diketahui bahwa motor tersebut hilang dicuri sejak beberapa waktu lalu.
Dihadapan petugas tersangka mengaku semua perbuatannya. Selain mencuri motor, tersangka juga kerap membeli motor hasil kejahatan, dari warga Bondowoso berinsial RB, yang hingga saat ini masih proses pengejaran.
Hingga saat ini polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor P-3490-Vu milik korban. Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 dan 480 KUHP, dengan ancaman 5 tahun penjara.
(1.156 views)