Kepala Dinas Kesehatan Jember Siti Nurul Qomariyah mengakui, baru 40 unit dari total 195 Ambulance Desa, yang sudah dilengkapi surat-surat kendaraan. Hal ini membuat Dinkes mengalami dilema, karena jika tetap digunakan akan melanggar Undang-Undang Lalu Lintas.
Nurul mengaku sudah berkoordinasi dengan Kapolres maupun Kasat Lantas Polres Jember terkait persoalan ini. Intinya pihak kepolisian menghimbau agar untuk sementara Ambulance tersebut tidak dipergunakan terlebih dahulu. Meski demikian Sat Lantas akan berupaya maksimal membantu, agar proses pengurusan surat-surat Ambulance tersebut segera selesai.
Belum lengkapnya surat-surat 155 Ambulence Desa ini menurut Nurul menjadi dilema bagi Dinas Kesehatan. Disatu sisi Ambulance sangat dibutuhkan masyarakat, disisi lain jika dipaksakan tentu melanggar Undang-Undang Lalu Lintas. Memang tidak sepantasnya Pemerintah melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang.
Diberitakan sebelumnya Kasat Lantas Polres Jember AKP Prianggo Parlindungan Malau, mengaku sudah mendengar dioperasionalkannya Ambulance Desa meski belum dilengkapi surat-surat. Meski demikian Sat Lantas tidak akan serta merta memberikan sangsi tilang, dengan pertimbangan azas manfaat dari Ambulance tersebut.
Namun Prianggo menegaskan, bukan berarti pihaknya mengijinkan Ambulance tersebut beroperasi tanpa surat-surat. Dirinya sudah menghimbau kepada Kepala Dinas Kesehatan, untuk sementara tidak mengoperasionalkan Ambulance tersebut.
Yang pasti belum selesainya surat-surat Ambulance itu, karena memang ada beberapa berkas persyaratan yang belum dilengkapi oleh Pemkab Jember. Mengingat ada beberapa unit dari Ambulance tersebut merupakan kendaraan import, yang tentu butuh waktu untuk mendapatkan beberapa dokumen yang disyaratkan.
(927 views)