Dari total 50 Puskesmas yang tersebar di Kabupaten Jember, sejauh ini baru 15 Puskesmas saja yang sudah memiliki pengolahan limbah medis standart. Sementara 35 Puskesmas sisanya masih menggunakan pengolahan limbah sederhana.
Kepala Dinas Kesehatan Jember Siti Nurul Qomariyah menjelaskan, saat ini baru 15 Puskesmas yang sudah memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah atau IPAL, yang dibangun dengan menggunakan anggaran dari Pemerintah Pusat. Sedangkan 35 Puskesmas lainnya, akan dibangun secara bertahap karena saat ini anggarannya sudah tersedia.
Meski baru 15 Puskesmas yang sudah memiliki ipal sesuai standart, Nurul minta masyarakat tidak perlu khawatir. Sebab Dinas Kesehatan Jember sudah bekerjasama dengan Perusahaan di Banyuwangi dan Gresik, untuk pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun.
Sementara Anggota Komisi D DPRD Jember Alfian Andri Wijaya minta, Dinas Kesehatan serius menyelesaikan persoalan ini, apalagi IPAL merupakan syarat wajib bagi fasilitas kesehatan. Bagaimana bisa Pemkab mewajibkan penyedia jasa layanan kesehatan swasta memiliki IPAL standart, jika ternyata layanan kesehatan milik Pemkab sendiri tidak memilikinya.
(1.040 views)