Tersangka Perkosaan Terancam Jalani Sidang Dua Kali

Tersangka pemerkosaan berinisial SG, warga Desa Sukorejo Bangsalsari yang ditangkap beberapa waktu lalu, terancam menjalani sidang dua kali. Sebab selain diduga melakukan pemerkosaan terhadap korbannya berinisial AT, juga diduga mencabuli anak dibawah umur berinisial YL.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Bangsalsari IPTU Setyono Budi, diduga kuat tersangka melakukan pemerkosaan terhadap AT, sekaligus melakukan pencabulan terhadap YL yang masih dibawah umur. Menurut pengakuan korban, tersangka selama sepekan berturut-turut kerap memukul, jika korban menolak melayani nafsu bejatnya.

Karena terdapat dua korban lanjut Budi, berkas penyidikan tersangka dipisah menjadi dua berkas. Berkas pertama dengan korban YL, dan berkas kedua dengan korban AT. Artinya tersangka nantinya akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jember sebanyak dua kali.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, dan pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dengan ancaman 12 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya,diduga melakukan penyekapan dan pemerkosaan terhadap pelajar asal Blitar dan perempuan Asal Mojokerto, SG warga Desa Sukorejo Bangsalsari, ditangkap anggota Unit Rekrim Polsek Bangsalsari.

(974 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.