Setelah melalui proses panjang, komisi a dprd jember menyetujui permintaan pemkab, untuk menghibahkan sebagian tanah eks lokalisasi kaliputih kepada ponpes darussalam. tetapi komisi a meminta pemkab mempertimbangkan kembali pelepasan tanah eks bengkok desa bintoro dan spbu sukorejo.
Kesepakatan pelepasan sebagian aset tanah eks lokalisasi kali putih diambil dalam hearing komisi a dprd jember rabu siang. ketua komisi a dprd jember mohammad jufreadi menjelaskan, pemkab memiliki aset tanah di kaliputih seluas 14 ribu meter persegi.
Dengan pertimbangan ingin mengubah image kaliputih yang selama ini dikenal sebagai lokalisasi, pemkab berniat menghibahkan 3ribu meter persegi lebih, kepada ponpes darussalam. dengan berbagai pertimbangan, komisi a sepakat dengan usulan ini. namun untuk usulan pelepasan aset tanah eks bengkok desa bintoro dan eks spbu sukorejo, komisi a minta pemkab mempertimbangkan kembali.
Senada dengan Jufreadi, Anggota Komisi A Dprd Jember Agus Sofyan berharap pemkab tidak melakukan pelepasan aset eks tanah bengkok bintoro, dan eks spbu sukorejo. apalagi jika rencananya kedua aset tersebut akan dijual, pasti akan menimbulkan pertanyaan besar di masyarakat.
Akan lebih baik menurut agus, jika memang dari hasil kajian dibutuhkan anggaran besar untuk memberikan nilai ekonomis bagi kedua aset tersebut, bisa dicarikan solusi lain tanpa harus menjualnya. salah satunya bisa dengan cara mempihak ketigakan.
Sebelumnya Pemkab Jember mengajukan usulan pelepasan 3 aset tanah pemkab, yakni sebagian tanah eks lokalisasi kaliputih, eks tanah bengkok desa bintoro dan tanah eks spbu sukorejo.
Berbeda dengan tanah eks lokalisasi kaliputih yang sebagian akan dihibahkan kepada pondok pesantren, eks bengkok bintoro dan eks spbu sukorejo dilepas untuk dijual. sebab dari hasil kasjian tim dari universitas jember, dibutuhkan biaya tinggi untuk membuat kedua aset ini bernilai ekonomis.
(1.306 views)