
Kawan KISS FM
Satreskrim Polres Jember masih terus mendalami kasus dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi di Kelurahan Wirolegi, Kecamatan Sumbersari. Polisi memastikan tersangka dalam kasus tersebut masih berpotensi bertambah.
Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, Rabu 12 Maret, mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan, kios milik tersangka MG merupakan kios resmi. Kios yang secara rutin mendapatkan suplai pupuk bersubsidi tersebut telah beroperasi selama dua tahun.
Karena itu, polisi akan terus melakukan pengembangan penyidikan dengan mencari saksi tambahan. Sebab, bisa saja tersangka MG tidak hanya satu kali menyelewengkan pupuk bersubsidi dengan modus menjual ke wilayah di luar RDKK yang ditentukan.
Bayu memastikan jumlah tersangka dalam kasus tersebut berpotensi bertambah.
Lebih jauh, Bayu menjelaskan akan terus berkoordinasi dengan Disperindag dan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Jember terkait persoalan tersebut. Sebab, penyelewengan pupuk bersubsidi selain melanggar aturan perdagangan, juga berpotensi mengganggu produktivitas hasil pertanian.
Diberitakan sebelumnya, pemilik kios dan anak buahnya berinisial MG dan S, warga Sumbersari, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi seberat 3 ton. Kendati demikian, kedua tersangka tak ditahan karena ancaman hukuman di bawah lima tahun.
<<< Rusdi
(397 views)