Kawan KISS FM
Satreskrim Polres Jember menangkap 12 preman yang meresahkan masyarakat. Mereka ditangkap atas kasus pemalakan hingga mabuk di tempat umum.
Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, mengatakan 12 preman tersebut ditangkap di enam TKP yang berbeda. Tindakan yang mereka lakukan juga beragam, mulai meminta paksa uang parkir, mabuk di tempat umum, dan melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam.
Dari 12 orang preman tersebut, sebanyak lima kasus dengan 12 tersangka masuk kategori tindak pidana ringan karena jumlah kerugian di bawah Rp2,5 juta. Mereka terancam maksimal pidana kurungan selama enam hari.
Sedangkan satu kasus lainnya dengan dua tersangka dikenakan sanksi pidana umum dengan kasus dugaan pengancaman disertai kekerasan. Kedua tersangka tersebut terancam maksimal empat tahun penjara.
<<<<Rusdi
(529 views)