
Kawan KISS FM,
Rencana revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Jember, ternyata masih menemui kendala. Pasalnya, perda ini baru berjalan sekitar satu tahun sejak ditetapkan, sementara aturan yang berlaku menyatakan bahwa revisi hanya dapat dilakukan setelah perda berjalan minimal tiga tahun.
Hal ini ditegaskan oleh Tim Ahli DPRD Jember, Fandi Setiawan, dalam rapat di ruang Banmus yang berlangsung Jumat, 7 Maret 2025.
Menurutnya, jika ingin melakukan perubahan terkait retribusi, Bupati Jember Muhammad Fawait, hanya memiliki kewenangan untuk mengklasifikasikan pasal melalui keputusan bupati, bukan mengubah pasal yang sudah ditetapkan dalam perda.
Namun, Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak, dinilai tetap memberikan ruang bagi kepala daerah untuk mendukung investasi melalui insentif fiskal, sebagaimana diatur dalam Pasal 141. Insentif ini bisa berupa pengurangan, keringanan, atau bahkan penghapusan pajak dan retribusi bagi pelaku usaha yang memenuhi kriteria tertentu, seperti terdampak kebakaran atau bencana alam.
Sebelumnya, Bupati Jember, Muhammad Fawait, sempat berjanji untuk menurunkan tarif retribusi pasar tradisional.
Janji tersebut disampaikan langsung kepada para pedagang di Pasar Tanjung pada hari pertama ia masuk kantor, Senin sore, 3 Maret 2025. Namun, dengan adanya kendala aturan, pelaksanaan janji tersebut masih belum bisa direalisasikan.
<<< Hafit
(596 views)