
Kawan KISS FM
Sejumlah warga di Perumahan Grand Permata Indah, Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, resah karena sudah 8 tahun tidak memiliki lahan sebagai tempat pemakaman umum (TPU).
Warga menyampaikan sudah menagih janji pihak developer, namun hingga kini tak kunjung terealisasi.
Akibatnya, saat ada warga yang meninggal, terpaksa harus dimakamkan di kampung halaman daerah asal masing-masing.
Demikian terungkap dalam hearing antara warga Perum Grand Permata Indah (GPI) dan Dinas PTSP Pemkab Jember pada Selasa sore, 11 Maret 2025.
Menurut Ketua RT Perum GPI, Yus Asmoro, warganya berharap pihak developer segera merealisasikan janjinya. Terutama yang menjadi harapan warganya adalah penyediaan lahan TPU.
Sudah 8 tahun, jika ada warga GPI meninggal dunia, dengan terpaksa jenazahnya harus dibawa ke kampung halaman masing-masing.
Selain itu, lanjut Asmoro, penyempitan akses jalan menuju Perum GPI yang semula bisa digunakan untuk 2 mobil dari arah berlawanan sekarang sudah tidak bisa lagi karena jalan berlubang di atas saluran drainase atau selokan.
Karena itu, pihaknya meminta Komisi B DPRD Jember untuk memediasi dengan pihak developer agar segera ada solusi.
Sebelumnya, warga menyebut pihak developer sudah berjanji memberikan lahan, namun lahan yang dijanjikan kurang jelas legalitasnya, baik surat-surat atau sertifikatnya.
Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Jember, Candra Ary Fianto, berjanji akan memfasilitasi mediasi tersebut. Dia mengatakan, perencanaan pembangunan dari developer berubah-ubah. Pihaknya juga mempertanyakan perizinan developer tersebut.
Karena itu, Komisi B berjanji akan melakukan sidak ke lokasi tersebut. Hal ini untuk memastikan perizinan developer tersebut, apakah sudah benar dilakukan. Sesuai regulasi, 2 persen lahan perumahan bisa digunakan untuk fasum atau pemakaman.
<<< Hafit
(547 views)